592/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 592/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 42.587 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nama Tergugat) terhadap Penggugat (Nama Penggugat);4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →