HukumCerai
Putusan Pengadilan

594/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor594/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen15.385 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →