HukumCerai
Putusan Pengadilan

596/Pdt.G/2024/PA.Pwl

Nomor596/Pdt.G/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pwl
Panjang Dokumen37.750 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →