HukumCerai
Putusan Pengadilan

596/Pdt.G/2025/PA.Kdr

Nomor596/Pdt.G/2025/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen53.653 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi; Memberikan izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Madya Kediri setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar: nafkah lampau (madhiyah) selama 24 bulan sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →