596/Pdt.G/2025/PA.Kdr
| Nomor | 596/Pdt.G/2025/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdr |
| Panjang Dokumen | 53.653 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi; Memberikan izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Madya Kediri setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar: nafkah lampau (madhiyah) selama 24 bulan sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →