HukumCerai
Putusan Pengadilan

597/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor597/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen44.629 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Mahardiono bin Koni ) terhadap Penggugat ( Rina Angraini binti Madinah ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 218.200,- (dua ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →