597/Pdt.G/2024/PA.ME
| Nomor | 597/Pdt.G/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 44.629 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Mahardiono bin Koni ) terhadap Penggugat ( Rina Angraini binti Madinah ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 218.200,- (dua ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →