597/Pdt.G/2025/PA.Prw
| Nomor | 597/Pdt.G/2025/PA.Prw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Prw |
| Panjang Dokumen | 80.000 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Hildy Midjasi Bin Holid Jahasim. SE ) terhadap Penggugat ( Nike Irawan Binti Maryoto ); Menetapkan anak yang bernama Alhazen Ezaz Midjasi Bin Hildy Midjasi, NIK 1810012906210001 dalam kuasa asuh/hadhanah Penggugat dan Tergugat dengan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat saling memberi akses untuk bertemu dengan anak tersebut; Menolak gugatan Penggugat selainnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →