HukumCerai
Putusan Pengadilan

597/Pdt.G/2025/PA.Prw

Nomor597/Pdt.G/2025/PA.Prw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Prw
Panjang Dokumen80.000 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Hildy Midjasi Bin Holid Jahasim. SE ) terhadap Penggugat ( Nike Irawan Binti Maryoto ); Menetapkan anak yang bernama Alhazen Ezaz Midjasi Bin Hildy Midjasi, NIK 1810012906210001 dalam kuasa asuh/hadhanah Penggugat dan Tergugat dengan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat saling memberi akses untuk bertemu dengan anak tersebut; Menolak gugatan Penggugat selainnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →