HukumCerai
Putusan Pengadilan

597/Pdt.G/2025/PA.Sww

Nomor597/Pdt.G/2025/PA.Sww
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sww
Panjang Dokumen16.043 karakter

Amar Putusan

Amar Penetapan MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 597/Pdt.G/2025/PA.Sww tanggal 5 Januari 2026 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Suwawa untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp408.000,00 ( empat ratus delapan ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →