597/Pdt.G/2025/PA.Sww
| Nomor | 597/Pdt.G/2025/PA.Sww |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sww |
| Panjang Dokumen | 16.043 karakter |
Amar Putusan
Amar Penetapan MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 597/Pdt.G/2025/PA.Sww tanggal 5 Januari 2026 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Suwawa untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp408.000,00 ( empat ratus delapan ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →