597/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 597/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 43.989 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (NAMA TERGUGAT) kepada Penggugat (NAMA PENGGUGAT);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →