HukumCerai
Putusan Pengadilan

598/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor598/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen20.002 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →