HukumCerai
Putusan Pengadilan

599/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor599/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen55.072 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Parhanah binti Sulaiman dengan Kazawaini bin Mastur yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 1982 di Desa Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura tahun anggaran 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →