599/Pdt.G/2024/PA.Mtp
| Nomor | 599/Pdt.G/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 55.072 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Parhanah binti Sulaiman dengan Kazawaini bin Mastur yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 1982 di Desa Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura tahun anggaran 2024;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →