HukumCerai
Putusan Pengadilan

599/Pdt.G/2025/PA.Bsk

Nomor599/Pdt.G/2025/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen57.036 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Jon Hendri bin Prayitno Kasadi) terhadap Penggugat ( Wita Afri Binti Afrizal) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →