59/Pdt.G/2024/PA.Ntn
| Nomor | 59/Pdt.G/2024/PA.Ntn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ntn |
| Panjang Dokumen | 42.754 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( ERAHWAN SAPUTRA BIN ABDUL KARIM ) terhadap Penggugat ( SITI HALIMAH BINTI SOIMUN ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →