59/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 59/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 26.865 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1146/Pdt.G/2025/PA.Bjm, tanggal 16 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul awal 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat dengan Verstek ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 194.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →