HukumCerai
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor59/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen26.865 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1146/Pdt.G/2025/PA.Bjm, tanggal 16 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul awal 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat dengan Verstek ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 194.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →