HukumCerai
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor59/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen70.533 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (AXXXXXXXX)) terhadap Penggugat (XXXXXXXX); Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 4.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. XXXXXXXX 4.2. Mut?ah XXXXXXXXX Pembayaran kewajiban akibat perceraian berupa nafkah iddah dan mut?ah dibayar sebelum Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →