59/Pdt.G/2026/PA.MTK
| Nomor | 59/Pdt.G/2026/PA.MTK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.MTK |
| Panjang Dokumen | 48.806 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugatterhadap Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →