HukumCerai
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor5/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen65.789 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4378/Pdt.G/2024/PA.Tgrs tanggal 28 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadilula 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (RAHMAT KUSNEDI BIN RAFIUDIN EFENDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DIANI MERYZA BINTI…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →