5/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 5/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 65.789 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4378/Pdt.G/2024/PA.Tgrs tanggal 28 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadilula 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (RAHMAT KUSNEDI BIN RAFIUDIN EFENDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DIANI MERYZA BINTI…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →