HukumCerai
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor5/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen85.212 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding (HI. HASSAN ALI TONE BIN TAHA TONE) secara formal dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tahuna Nomor 52/Pdt.G/2024/PA.Thn. tanggal 27 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadilakhir 1446 Hijriah. Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan harta berupa: Yang berlokasi di Tahuna: Tanah dan bangunan gudang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →