5/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 5/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 85.212 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding (HI. HASSAN ALI TONE BIN TAHA TONE) secara formal dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tahuna Nomor 52/Pdt.G/2024/PA.Thn. tanggal 27 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadilakhir 1446 Hijriah. Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan harta berupa: Yang berlokasi di Tahuna: Tanah dan bangunan gudang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →