5/Pdt.G/2026/MS.Lgs
| Nomor | 5/Pdt.G/2026/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Lgs |
| Panjang Dokumen | 21.916 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/MS.Lgs dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 194.000,- ( seratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →