HukumCerai
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2026/PA.Sidrap

Nomor5/Pdt.G/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Sidrap
Panjang Dokumen10.792 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PA.Sidrap dicabut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →