HukumCerai
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2026/PTA.Mks

Nomor5/Pdt.G/2026/PTA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Mks
Panjang Dokumen35.264 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Msb, tanggal 4 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1447 Hijriah dengan mengadili sendiri; Dalam eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan sah perkawinan Penggugat, ( Nur Afni binti Ansar ) dengan Tergugat, ( Hadrianto bin Darman ) yang telah dilangsungkan pada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →