5/Pdt.G/2026/PTA.Mks
| Nomor | 5/Pdt.G/2026/PTA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Mks |
| Panjang Dokumen | 35.264 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Msb, tanggal 4 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1447 Hijriah dengan mengadili sendiri; Dalam eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan sah perkawinan Penggugat, ( Nur Afni binti Ansar ) dengan Tergugat, ( Hadrianto bin Darman ) yang telah dilangsungkan pada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →