5/Pdt.P/2026/MS.Ttn
| Nomor | 5/Pdt.P/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 48.937 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Junaedi Bin Muhammad Hasyim ) dan Pemohon II ( Nurmilah Binti Hasan Bubon ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 1986 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →