HukumCerai
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2026/MS.Ttn

Nomor5/Pdt.P/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen48.937 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Junaedi Bin Muhammad Hasyim ) dan Pemohon II ( Nurmilah Binti Hasan Bubon ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 1986 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →