5/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 5/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 46.172 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan anak bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir tanggal 3 Mei 2022 dan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir tanggal 13 Juli 2023 adalah anak biologis Pemohon I (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) dan Pemohon II (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx); 3. Membenbankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →