HukumCerai
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor5/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen46.172 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan anak bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir tanggal 3 Mei 2022 dan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir tanggal 13 Juli 2023 adalah anak biologis Pemohon I (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) dan Pemohon II (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx); 3. Membenbankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →