HukumCerai
Putusan Pengadilan

600/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor600/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen99.476 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →