600/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 600/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 45.464 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( SONIMAN BIN SUGENG MULYONO ) kepada Penggugat ( NENENG ASTRIA BINTI ARIP. S ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →