HukumCerai
Putusan Pengadilan

600/Pdt.G/2025/PA.Tg

Nomor600/Pdt.G/2025/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen45.464 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( SONIMAN BIN SUGENG MULYONO ) kepada Penggugat ( NENENG ASTRIA BINTI ARIP. S ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →