6016/Pdt.G/2025/PA.Grt
| Nomor | 6016/Pdt.G/2025/PA.Grt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Grt |
| Panjang Dokumen | 28.307 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PIAN ALAMSOR BIN IJANG ROHMAN) terhadap Penggugat (DEVI FITRIANI BINTI ENDANG); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190000,00 ( seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →