601/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 601/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 44.354 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (duaratus limapuluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →