601/Pdt.G/2026/PA.Pml
| Nomor | 601/Pdt.G/2026/PA.Pml |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pml |
| Panjang Dokumen | 9.310 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya. Menyatakan perkara Nomor 601/Pdt.G/2026/PA.Pml tanggal 24 Februari 2026 telah selesai karena dicabut. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →