HukumCerai
Putusan Pengadilan

601/Pdt.G/2026/PA.Pml

Nomor601/Pdt.G/2026/PA.Pml
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pml
Panjang Dokumen9.310 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya. Menyatakan perkara Nomor 601/Pdt.G/2026/PA.Pml tanggal 24 Februari 2026 telah selesai karena dicabut. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →