HukumCerai
Putusan Pengadilan

602/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor602/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen15.671 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 602/Pdt.G/2024/PA.Mdo dari Pemohon ; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3.Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →