602/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 602/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 44.427 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3.Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Tegal; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →