604/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 604/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 34.694 karakter |
Amar Putusan
Amar Putusan MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Agus Budiawan bin Muh. Said) terhadap Penggugat (Rika Rahim binti Abd. Rahim); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 198.000,00 (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →