604/Pdt.P/2024/PA.Krs
| Nomor | 604/Pdt.P/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 51.564 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan anak bernama Alyssa Shakira Kusumawardani lahir pada tanggal 12 Mei 2014 dan Xavier Attalah Kusumawardana lahir pada tanggal 04 April 2019berada di bawah kekuasaan Pemohon (Chyntia Diesty Prastiwi Yslami binti Agus Budianto) sebagai ibu kandungnya; Menyatakan Pemohon berhak mewakili anaknya tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →