606/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 606/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 33.191 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Sandi Hasan bin Hasan Jar ) terhadap Penggugat ( Firta Bawoel binti Hi. Dahlan Bawoel ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →