HukumCerai
Putusan Pengadilan

606/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor606/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen33.191 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Sandi Hasan bin Hasan Jar ) terhadap Penggugat ( Firta Bawoel binti Hi. Dahlan Bawoel ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →