HukumCerai
Putusan Pengadilan

607/Pdt.G/2025/PA.Tg

Nomor607/Pdt.G/2025/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen16.996 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir di persidangan; Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 607/Pdt.G/2025/PA.Tgdari Penggugatdengan verstek; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →