607/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 607/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 16.996 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir di persidangan; Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 607/Pdt.G/2025/PA.Tgdari Penggugatdengan verstek; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →