HukumCerai
Putusan Pengadilan

608/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor608/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen15.431 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 608/Pdt.G/2024/PA.Mdo dari Penggugat ; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 165.000,,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →