HukumCerai
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G/2026/PA.Br

Nomor60/Pdt.G/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Br
Panjang Dokumen14.251 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 60/Pdt.G/2026/PA.Br; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →