HukumCerai
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor60/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen29.403 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Mengizinkan pemohon PEMOHON untuk mengikrarkan talak satu raj?I terhadap Termohon TERMOHON di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →