60/Pdt.G/2026/PA.Mtp
| Nomor | 60/Pdt.G/2026/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 41.300 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (M. Ilham bin Utuh Artum) terhadap Penggugat (Qamariah binti H. Badri) ; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →