HukumCerai
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor60/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen32.172 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 1013/Pdt.G/2025/PA.Mgt tanggal 11 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Hariyanto Bin Koiri) terhadap Penggugat (Mariyati Binti Kusmin);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →