60/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 60/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 32.172 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 1013/Pdt.G/2025/PA.Mgt tanggal 11 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Hariyanto Bin Koiri) terhadap Penggugat (Mariyati Binti Kusmin);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →