6106/Pdt.G/2024/PA.Grt
| Nomor | 6106/Pdt.G/2024/PA.Grt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Grt |
| Panjang Dokumen | 33.917 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Mengizinkan Pemohon (RONI NUGRAHA BIN MIJANG HIDAYAT) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (NENG YENI BINTI UNANG) di depan sidang Pengadilan Agama Garut; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp208.000,00 ( dua ratus delapanribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →