HukumCerai
Putusan Pengadilan

610/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor610/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen15.394 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara cerai gugat Nomor 610/Pdt.G/2024/PA.Mdo; Menetapkan Perkara gugatan cerai gugat Penggugat dicabut; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 165.000 ( seratus enam puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →