610/Pdt.G/2025/PA.Sww
| Nomor | 610/Pdt.G/2025/PA.Sww |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sww |
| Panjang Dokumen | 101.524 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan orang tua Para Pemohon yang bernama alm. Risman Datau bin Idris Datau dengan almh. Masra Hijun alias Masra Hidjun binti Anasumi Hijun yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 1978; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →