HukumCerai
Putusan Pengadilan

612/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor612/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen36.144 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat dalam petitum angka 2 (dua); Menyatakan gugatan Penggugat dalam petitum angka 3 (tiga) dan 4 (empat) tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →