HukumCerai
Putusan Pengadilan

614/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor614/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mrs
Panjang Dokumen46.572 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Tergugat ( Dahlan bin Manda ) terhadap Penggugat ( Hajra binti Habo Tamang ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →