615/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 615/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 44.595 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Chairul Akbar bin Mursalim ) terhadap Penggugat ( Namirah Hj binti H. Jamaluddin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →