615/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 615/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 37.775 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Tanri Abeng Bin Aladin Sengge ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sitti Ainun Binti Musa Mundi ) di depan sidang Pengadilan Agama Palu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →