HukumCerai
Putusan Pengadilan

615/Pdt.G/2024/PA.Pal

Nomor615/Pdt.G/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen37.775 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Tanri Abeng Bin Aladin Sengge ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sitti Ainun Binti Musa Mundi ) di depan sidang Pengadilan Agama Palu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →