HukumCerai
Putusan Pengadilan

617/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor617/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen35.495 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rivai Manumpil bin RIdwan Manumpil) terhadap Penggugat (Meytisa Damo binti Mudul Damo); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 185.000 ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →