HukumCerai
Putusan Pengadilan

618/Pdt.G/2026/PA.Mjl

Nomor618/Pdt.G/2026/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mjl
Panjang Dokumen28.243 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 618/Pdt.G/2026/PA.Mjl dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →