HukumCerai
Putusan Pengadilan

61/Pdt.G/2026/PA.Plj

Nomor61/Pdt.G/2026/PA.Plj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Plj
Panjang Dokumen25.815 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 229000,- ( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →