HukumCerai
Putusan Pengadilan

61/Pdt.G/2026/PA.Sbh

Nomor61/Pdt.G/2026/PA.Sbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Sbh
Panjang Dokumen22.829 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PA.Sbh oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp174.000,00 (Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →