61/Pdt.G/2026/PA.Sbh
| Nomor | 61/Pdt.G/2026/PA.Sbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sbh |
| Panjang Dokumen | 22.829 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PA.Sbh oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp174.000,00 (Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →