HukumCerai
Putusan Pengadilan

61/Pdt.P/2026/PA.Mtp

Nomor61/Pdt.P/2026/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen24.896 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →